Balikpapan- polisi Resor Kota (Polresta) Balikpapan dengan membongkar praktik perjudian sabung ayam di kawasan Karang Joang, Balikpapan Utara. Penggerebekan yang dilakukan pada Sabtu (7/6/2025) itu berhasil mengamankan tiga pelaku dan menyita puluhan barang bukti.
Operasi ini digulirkan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat tentang adanya aktivitas mencurigakan di balik rimbunnya kawasan Jalan Perjuangan 2 Kilometer 24, RT 45 Karang Joang. Ternyata, lokasi tersebut menjadi tempat dugaan perjudian sabung ayam yang beroperasi dua kali seminggu, setiap Jumat dan Sabtu.
Tim Gabungan Bergerak Cepat
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Balikpapan, Kompol Beny Ariyanto, menjelaskan bahwa penindakan dilakukan oleh tim gabungan yang melibatkan Satreskrim, Satsabhara, Intelkam, serta personel Polisi Militer (POM) TNI.
“Lokasi ini cukup tersembunyi, tetapi kami berhasil mengendus pergerakan pelaku berkat informasi warga dan pengembangan intelijen,” ujar Beny, Selasa (10/6/2025).
Baca Juga : Polresta Balikpapan Sita Narkoba Senilai Rp 2 Miliar
Tiga Pelaku Diamankan, Peran Masing-Masing Terungkap
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga kuat terlibat dalam penyelenggaraan judi sabung ayam. Mereka adalah:
-
WL (Perempuan) – Pemilik lahan yang disewakan untuk arena judi. WL mengaku menerima imbalan Rp50 ribu per pertandingan.
-
E (41 Tahun) – Berperan sebagai wasit sekaligus pencari pemain (bettor).
-
AW alias Kumis (56 Tahun) – Bertindak sebagai bandar atau pemegang uang taruhan.
“Ketiganya mendapatkan keuntungan dari setiap pertaruhan yang dilakukan. Kami masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambah Beny.
Barang Bukti yang Disita
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
-
5 ekor ayam jago
-
38 pisau taji (senjata tajam yang dipasang di kaki ayam)
-
Terpal dan lampu penerangan
-
Uang tunai Rp839 ribu
-
Berbagai jenis benang untuk perlengkapan ayam
-
Batu asah
“Pisau taji ini sangat berbahaya karena bisa melukai ayam hingga tewas. Ini menunjukkan betapa kejamnya praktik ini,” tegas Beny.
Modus Operandi: Berbasis Media Sosial dan Kelompok Tertutup
Menurut penyelidikan polisi, kegiatan sabung ayam ini dijalankan secara dinamis, tergantung jumlah pemain yang hadir. Komunikasi antaranggota dilakukan melalui media sosial dalam grup tertutup untuk menghindari deteksi aparat.
“Mereka bergerak dengan sistem ‘on-off’, kadang berpindah lokasi. Namun, kali ini kami berhasil memutus salah satu mata rantainya,” ujar Beny.
Dampak Sosial Judi Sabung Ayam
Sabung ayam bukan sekadar permainan tradisional, melainkan telah berubah menjadi ajang judi berdarah dengan taruhan besar. Praktik ini tidak hanya melanggar hukum (Pasal 303 bis KUHP tentang perjudian), tetapi juga menimbulkan dampak negatif seperti:
-
Kekerasan terhadap hewan
-
Potensi konflik antarpenjudi
-
Kerugian materi bagi keluarga akibat kecanduan judi
Peringatan Keras dari Kepolisian
Polresta Balikpapan mengingatkan masyarakat bahwa sabung ayam yang melibatkan taruhan uang adalah tindak pidana. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas serupa.
“Kami akan terus melakukan patroli dan pengembangan intelijen untuk memberantas judi jenis apa pun, termasuk sabung ayam,” tegas Beny.
Proses Hukum Berjalan
Ketiga tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif dan terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp1 miliar berdasarkan Pasal 303 bis KUHP.